Profil Singkat

PROFIL PROGRAM STUDI

Program studi S-2 Pendidikan Dasar Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta diselenggarakan mulai tahun 2006 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 3343/D/T/2006 tanggal 1 September 2006. Prodi ini memperoleh perpanjangan izin operasional terbaru dari Dijten Dikti dengtan Nomor 8344/D/T/K-N/2011 tanggal 15 Agustus 2011 yang berlaku sampai dengan 17 September 2014. Pada saat ini Prodi S-2 Dikdas PPs UNY telah mendapatkan peringkat akreditasi B berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor 021/BAN-PT/Ak-VIII/S-2/I/2011 tanggal 28 Januari 2011. Peringkat atau status akreditasi tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2016.


PROFIL LULUSAN PROGRAM STUDI

Profil lulusan Program Studi Pendidikan Dasar (Elementary Education) diarahkan untuk menghasilkan magister pendidikan dasar yang memiliki keahlian sebagai: Ahli pendidikan sekolah dasar yang mampu mengembangkan keilmuan pendidikan sekolah dasar baik sebagai (1) Pendidik (dosen) calon guru sekolah dasar yang profesional, berkarakter, inovatif, dan memiliki wawasan yang luas, yang mampu menghasilkan calon guru sekolah dasar, maupun sebagai (2) Praktisi pendidikan dasar seperti pengawas, kepala sekolah, guru, dan pengelola sekolah dasar yang mampu menerapkan dan mengembangkan inovasi pendidikan di sekolah dasar.


KOMPETENSI LULUSAN

Lulusan Prodi S-2 Dikdas PPs UNY diharapkan memiliki kompetensi untuk

  1. Mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, atau mengembangkan praktik profesional dalam bidang pendidikan dasar;
  2. Memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam bidang pendidikan dasar melalui pendekatan inter atau multidisipliner, dan
  3. Mengelola riset dan pengembangan keilmuan dalam bidang pendidikan dasar yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian lulusan magister (S-2) Pendidikan Dasar dapat menjalankan peran dan fungsi sebagai: pendidik calon guru SD (dosen)  dan praktisi pendidikan dasar (seperti guru SD, kepala SD, pengawas SD, dan pengelola yayasan atau satuan pendidikan dasar swasta).